actadiurna.id – Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar diskusi bertajuk “Payung Hukum Pemberantasan Kekerasan Seksual dalam Ruang Lingkup Masyarakat dan Perguruan Tinggi”. Selasa (8/11/2022).
Dipandu oleh Syela Runtuwene sebagai anggota LAM FH Unsrat, diskusi ini menghadirkan dua Panelis berkompeten yaitu Bripka Andros Hinur, S.H., sebagai Banit 1 Subsidi 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut dan Jovano Apituley selaku Ketua Divisi (Kadiv) Advokasi dan Propaganda LAM FH Unsrat.
Dalam pemaparannya, Bripka Andros menyebutkan terdapat sembilan jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Sembilan TPKS tersebut yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” sebutnya.
Ia menyatakan bahwa Polda Sulut adalah Polda pertama se-Indonesia Timur yang menegakkan UU TPKS.
“Polda Sulut adalah Polda pertama se-Indonesia Timur dalam menerapkan UU TPKS. Juga polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan kacamata berperspektif korban untuk menghindari kriminalisasi hak para korban,” ujarnya.
Jovano Apituley selaku pembicara kedua menerangkan bahwa kasus kekerasan seksual bukan hal yang bisa disepelekan.
“Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik,” terang Jovano
Ia mengatakan kekerasan seksual dapat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
“Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” jelasnya.
Jovano juga menegaskan agar para mahasiswa, bahkan civitas perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan jangan jadi oknum predator di tempat belajar.
Sementara itu, Mutiara Wijaya sebagai Ketua LAM FH menyampaikan tujuan dari diadakannya diskusi ini.
“Tujuan dari diadakannya diskusi ini untuk memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dalam hal ini kekerasan terhadap wanita dan anak-anak,”
Ia menambahkan “Dari diskusi ini pun memberikan pengetahuan bukan hanya penanganan yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat tetapi juga dalam ruang lingkup mahasiswa yang dimana dasar hukum dari pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” tambahnya.
Salah satu peserta diskusi, Karen Sumangkut turut menyampaikan kesannya dalam mengikuti diskusi.
“Saya turut senang dengan adanya kegiatan ini, jadi bukti nyata masih banyak mahasiswa yang peduli dengan sesama apalagi tentang kekerasan seksual. Panelis menyampaikan penjelasan yang mudah dimengerti mengenai kekerasan seksual dan penanganannya,” tutup Karen.
Diketahui diskusi tersebut dilaksanakan di Asrama Mahasiswa Gorontalo yang dimulai dari pukul 16:00-19:00 WITA.
Reporter : Mesias Rombon
Editor : Lady Rumondor