actadiurna.id– Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Suarakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (17/09/2024).
Frani Karwur selaku Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi menyampaikan tujuan melaksanakan aksi agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat membahas masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan supaya para PRT dapat dilindungi oleh hukum.
“Karena sudah 20 tahun lebih dari tahun 2004 sampai tahun 2024 ini, nasib dari undang-undang PPRT tidak pernah dibahas di DPR karena melihat situasi dan kondisi saat ini teman-teman PRT yaitu Pekerja Rumah Tangga masih banyak mendapatkan eksploitasi, termarjinalkan, dan mendapat kekerasan,” Ujar Frani.
“Nasib dari teman-teman PRT masih diombang-ambing dan belum dipayungi hukum untuk melindungi dan jika belum disahkan sekarang ini maka akan lebih banyak kasus kekerasan, eksploitasi, dan pemiskinan terhadap PRT di banyak tempat,” lanjutnya.
Berikut enam tuntutan yang dibawakan oleh massa aksi, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Menuntut:
1. DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mendesak DPR RI Sahkan RUU PPRT
2. DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sekarang juga.
3. Ketua DPR RI supaya berpihak kepada perlindungan HAM perempuan
4. Kepada Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT
5. Menghentikan Perbudakan Modern terhadap PR
6. Memberikan kemerdekaan bagi PRT.
Usai aksi yang dilaksanakan, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut mendapatkan pernyataan sikap secara lisan dan tulisan berupa surat rekomendasi dari beberapa anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).