Kaprodi Ilmu Administrasi Bisnis Mengimbau Mahasiswa Untuk Lapor Praktik Pungli

  • Bagikan
J.V Mangindaan, S.E., M.Bus(Acc) Ph.D (Kaprodi Admimistrasi Bisnis)

actadiurna.id- Koordinator Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi buka suara terkait dugaan praktik pungli.

Dalam wawancara eksklusif oleh Acta Diurna J.V Mangindaan, S.E., M.Bus(Acc) Ph.D selaku Koordinator Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis mengungkapkan praktik pungli dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, Jika terjadi pungli ada proses yang ditempuh.

“Apabila ada laporan dari mahasiswa ke prodi, sebagai prodi yang berada di bawah naungan jurusan ilmu administrasi. Laporan ini akan diteruskan ke pimpinan jurusan. Kemudian, akan diadakan pembinaan kepada oknum dosen yang bersangkutan,” ungkap Kaprodi Ilmu Administrasi Bisnis (melalui chat Whatssapp. Senin, 17/04/2023).

Terkait kegiatan penjualan buku yang tidak sesuai prosedur dari seorang dosen beberapa waktu yang lalu juga sempat beredar dan dihimbau kepada mahasiswa yang merasa dirugikan untuk membuat laporan tertulis.

“Memang ada beredar berita terkait penjualan buku yang tidak sesuai prosedur dari seorang dosen beberapa waktu yang lalu,” Jelas Mangindaan.

“Untuk hal ini sudah disampaikan ke mahasiswa-mahasiswa yang merasa dirugikan untuk membuat laporan tertulis untuk disampaikan ke Kajur. Namun, setelah beberapa waktu walaupun belum ada laporan tertulis dari mahasiswa, Kajur sudah melakukan pembinaan kepada dosen yang bersangkutan,” Lanjut Mangindaan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam menangani hal seperti ini asas praduga tak bersalah tetap dipakai, dikarenakan menunggu bukti-bukti dari mahasiswa.

“Sebagai pimpinan jurusan dan prodi, kami mendengarkan dari dua sisi. Selanjutnya kami juga menunggu bukti-bukti dari mahasiswa,” tutur Kaprodi Ilmu Administrasi Bisnis.

“Memang belum ada laporan tertulis yang disertai dengan bukti yang disampaikan ke Kajur. Namun, karena menyadari komitmen Fispol untuk membangun zona integritas, telah diambil tindakan untuk isu ini,” tambahnya.

Mangindaan mengimbau terkait kegiatan atau tindakan yang membuat mahasiswa merasa dirugikan untuk segera dilaporkan ke Program Studi.

“Apabila ada mahasiswa yang merasa masih dirugikan dapat melapor kembali ke Prodi. Nanti akan diteruskan ke jurusan dan jika memang tidak dapat diselesaikan di tingkat jurusan, akan dilanjutkan ke tingkat fakultas,” tutup Mangindaan.

 

Reporter: Mawaddah Malewo

Redaktur: Meiling Siape

  • Bagikan