Jabatan Rektor Unsrat oleh Prof. Ellen Kumaat Diperpanjang Mendikbudristek

  • Bagikan
Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA. (foto ist)

actadiurna.id – Masa jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2018-2022 Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA., resmi diperpanjang hingga ada pelantikan Rektor yang baru. 

Keputusan ini dikeluarkan oleh Mendikbudristek dalam SK nomor 42727 /MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). 

Adapun bunyi kesatu Surat Keputusan (SK) tersebut berisi bahwa perpanjangan jabatan mulai 29 Juni 2022 dan tunjangan untuk Prof. DR. Ellen J. Kumaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., NIP 196007091986032001, lahir Manado, 9 Juli 1960, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Profesor/Guru Besar pada Universitas Sam Ratulangi sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sampai dengan ditetapkannya Rektor Universitas Sam Ratulangi definitif dan kepadanya diberi tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan setiap bulan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi keputusan tersebut. 

Diketahui, tahapan pemilihan Rektor Unsrat sudah dilakukan oleh panitia, namun sedang ditunda oleh kemendikbudristek untuk sementara waktu.

Reporter: Ekleysia Werot

  • Bagikan