actadiurna.id — Menumpas slogan universitas sebagai bagian dari zona integritas yang sudah seharusnya bebas gratifikasi.
Bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dilakukan wawancara terkait Gratifikasi di Fisip Unsrat, Kamis (24/10/2024).
Gratifikasi merupakan isu paling umum dan barangkali adalah stereotip yang selalu melekat dalam bahasan tentang mahasiswa, dosen, dan kampus.
Pada pergantian kepemimpinan Dekan Fisip Unsrat, campaign yang pertama digaungkan adalah gerakan “Tolak Gratifikasi”, yang sejalan dengan ini, pihak pusat Unsrat juga aktif menggemakan “Revolusi Mental” yang anti gratifikasi.
Pemahaman gerakan tolak gratifikasi sudah seharusnya tidak hanya lantang dikalangan petinggi, melainkan juga harus ‘akrab’ di telinga mahasiswa.
Seorang mahasiswa Fisip Unsrat yang tidak ingin disebutkan namanya (MI), memberi pandangannya soal gratifikasi di lingkup kampus Fisip Unsrat.
“Menurut saya gratifikasi adalah pemberian, bisa berupa uang atau barang kepada seseorang yang bukan haknya,” tanggapan MI kepada koresponden Acta Diurna.
Ia juga menambahkan bahwa gratifikasi tidak diperbolehkan di kampus dikarenakan merupakan bagian tindak pidana korupsi
“Sebenarnya gratifikasi di dalam kampus itu tidak diperbolehkan, karena merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi tidak boleh,” ujar MI.
Sesuai perundang-undangan gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi.
MI juga turut menanggapi isu gratifikasi di lingkungan Fisip Unsrat.
“Saya pernah mendengar kasus gratifikasi di Fisip Unsrat, tapi saya sendiri belum pernah mengalami dan semoga tidak pernah,” tutup MI.
Seperti yang disampaikan MI, semoga campaign tolak gratifikasi dan cita-cita revolusi mental bukan sekadar angan semata, melainkan boleh terwujud dalam realita kehidupan kampus Fisip Unsrat.
Reporter: Amadea Parengkuan
Redaktur: Kei Mongdong