GMKI Komisariat Justitia Pertanyakan Transparansi dan Kualitas Satgas PPKS Unsrat

  • Bagikan
Poster digital GMKI Komisariat Justitia (foto istimewa)

actadiurna.id – Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tentang satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai kontroversi.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado Komisariat Justitia, mempertanyakan transparansi dan kepedulian Unsrat terhadap masalah kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lingkungan kampus.

Nelson Gulo selaku Kepala Bidang (Kabid) Aksi dan Pelayanan Komisariat Justitia mempertanyakan pertimbangan Unsrat dalam memilih anggota Satgas yang telah dibentuk.

“Kami mempertanyakan transparansi prosedural dan pertimbangan serta kualitas pemilihan anggota satgas PPKS yang tercantum pada Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor: 404/UN12/HK/2022,” ungkapnya kepada pewarta Acta Diurna pada Minggu (06/03/2022).

Senada dengan itu, Ketua Komisariat (Kekom) Justitia Gamaliel Lapod juga menyoroti keputusan Unsrat tersebut, dimana dalam mekanisme pembentukan satgas tak dilakukan Unsrat sesuai dengan Permendikbud No. 30 tahun 2021.

“Kami juga mempertanyakan apakah Unsrat benar-benar peduli dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual? Yang seharusnya diimplementasikan berdasarkan Permendikbud No. 30 tahun 2021,” ungkap Kekom.

Lapod melanjutkan, “Karena berdasarkan pasal 23 ayat (2) seharusnya ada pembentukan panitia seleksi terlebih dahulu agar bisa menjamin kualitas dan kredibilitas tim atau anggota satgas nantinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Jovano Apitupuley, Sekretaris Fungsional (Sekfung) Komisariat menyampaikan bahwasanya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi satgas, salah satunya adalah pernah terlibat dalam organisasi yang berfokus pada isu KS.

“Unsrat seharusnya bisa melihat syarat panitia seleksi sebagaimana yang termaktub pada pasal 24 ayat (4) Permendikbud No. 30 tahun 2021, antara lain pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas, pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual,gender, dan/atau disabilitas,” jelas Jovano.

Di sisi lain, Krisye kalengkongan S.H, Sekretaris Komisariat Justitia mengatakan bahwa Unsrat wajib Memperhatikan Permendikbudristek tentang tata cara pembentukan dan rekrutmen anggota panitia seleksi.

“Unsrat harus memperhatikan pasal 25 Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebelumnya,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal ini, GMKI Manado Komisariat Justitia menuntut:

1. Harus ada sosialisasi Permendikbud No. 30 tahun 2021 tingkat universitas yang bisa menjangkau semua fakultas dalam naungan Unsrat.

2. Meninjau kembali Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor: 404/UN12/HK/2022.

3. Memperhatikan dan memilih representasi mahasiswa yang kredibel dan berkualitas dalam pembentukan panitia seleksi dan satgas sesuai pedoman Permendikbud No. 30 tahun 2021.

GMKI Komisariat Justitia pun mengharapkan para pemangku kebijakan mendengar dan memperhatikan seruan-seruan mahasiswa tentang PPKS ini.

Menurut mereka, akan sangat disayangkan jika Unsrat tidak memperhatikan Permendikbud No. 30 /2021 sebagai landasan hukum (legal basis) untuk bergerak dalam membasmi predator KS. Karena jika Unsrat tidak memperhatikan dan mengimplementasikan peraturan ini, Unsrat akan diperhadapkan dengan sanksi administratif sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 Permendikbud No.30 tahun 2021.

Hal tersebut bertujuan agar bisa terciptanya kampus merdeka dari KS bagi para civitas akademika.

Reporter : Yeremia  Turangan

Editor : Anatasya Patricia Kilis

 

 

 

  • Bagikan