actadiurna.id – Stand Banner yang Menyerukan Persoalan Tolak Gratifikasi Telah Dipajang di Depan Ruang Dekan Lantai 2 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Selasa (10/09/2024).
Dikutip dari Buku Saku yang ditulis oleh KPU RI (2021) berjudul “Memahami Gratifikasi: Gratifikasi adalah akar dari korupsi” dijelaskan bahwa perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menjawab keluhan civitas akademika mengenai adanya gratifikasi dengan maksud tertentu, maka Dekan FISIP, Dr. Ferry Daud Liando, S.IP., M.Si selaku Pimpinan Fakultas memperingatkan dalam stand banner yang bertuliskan “TOLAK GRATIFIKASI: Mohon tidak memberi imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan. Kewajiban kami adalah Hak Anda” dan dibawahnya ada tulisan #lawankorupsi.
Apabila gratifikasi masih ditemukan, dapat menghubungi layanan pengaduan di nomor 0853-4395-7140 yang langsung dibaca oleh Dekan FISIP untuk segera diberi kebijakan.