Dosen Kepemiluan Unsrat Sebut Masyarakat Berhak Menilai Caleg

  • Bagikan
Pamflet kegiatan

actadiurna.id – Pemilu 2019 belum memberikan hasil positif sebagaimana ekspetasi publik. Lembaga perwakilan rakyat, baik ditingkat pusat maupun daerah tidak menunjukkan kinerja optimal.

Pendapat itu mengemuka dalam webinar bertajuk ‘Kritisi Daftar Calon Sementara DPR/DPRD Pemilu 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (08/03/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Umum MIPI yang juga sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar dengan menghadirkan narasumber yaitu Dr. Idham Holik, Akademisi Kepemiluan Fispol Unsrat, Dr. Ferry Liando serta peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus dan dipandu oleh Aprilianita Putri.

Dalam pemaparannya, Liando menyampaikan terdapat tiga faktor penyebab hasil Pemilu 2019 tidak sejalan ekspektasi publik yaitu pertama, belum optimalnya sistem rekrutmen bakal Calon Legislatif (Caleg) yang diatur dalam UU Parpol maupun UU Pemilu.

“Tidak ada kewajiban bagi calon harus berapa lama menjadi anggota parpol sebagai syarat untuk bisa dicalonkan,” ujar Liando.

“Selama ini banyak calon yang bukan merupakan anggota atau kader parpol sehingga mekanisme pembinaan, kaderisasi dan kepemimpinan tidak dilakukan oleh parpol. Sebagian parpol cukup mewajibkan kemampuan kepemilikan modal sebagai syarat calon,” lanjut Liando.

Liando pun menyebutkan faktor Kedua yaitu, belum adanya kesadaran sebagian besar parpol tentang pentingnya kualitas dan profesionalisme Caleg.

“Parpol berkehendak bahwa siapa yang dicalonkan adalah mereka yang bakal terpilih. Syarat soal kapasitas calon kerap dikesampingkan,” jelasnya.

Ia juga melanjutkan faktor ketiga yaitu, pragmatisme pemilih yang sebagian besar hanya terpengaruh imbalan atau kesamaan identitas dengan calon.

“Pemilih tidak mengetahui resiko jika caleg yang dipilih tidak memiliki kapasitas atau kualifikasi menjadi anggota legislatif,” tutur Dosen Kepemiluan tersebut.

Dosen Tata Kelola Pemilu Unsrat itu pun berharap agar KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk menilai nama – nama calon sementara yang diusung Parpol karena publik berhak mengawasi dan mengkritisi mereka yang masih sangat diragukan kapasitasnya untuk mewakili suara rakyat.

 

Reporter: Mesias Rombon

Redaktur: Meiling Siape

  • Bagikan