Demi Menjaga Independensi, Anggota Bawaslu Harus mundur dari Kepengurusan Ormas

  • Bagikan
(Foto Elektoral.id)

actadiurna.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sementara menjaring anggota masyarakat untuk menjadi anggota Bawaslu Sulut.

Diketahui, para bakal calon yang lolos tahap seleksi berkas atau administrasi telah diumumkan pada Rabu 13 Juli 2022.

Melansir dari Manadonews.com, Ferry Liando selaku dosen kepemiluan mengatakan perlunya untuk menjaga independensi dan profesionalisme dari Bawaslu Sulut, maka calon yang terpilih harus mengundurkan diri dari jabatannya di organisasi kemasyarakatan atau ormas.

“Hal itu untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan keputusan,” jelas Liando, Selasa (12/7/2022).

Menurut Liando, jika anggota Bawaslu masih sebagai pengurus di sebuah ormas, atau tim sukses pilcaleg, pilpres atau pilkada yang memiliki kepengurusan dalam ormas yang sama dan sedang disengketakan atau dipersoalkan secara hukum maka bisa jadi keputusannya akan subjektif.

“Sehingga, bukan hanya melarang pengurus parpol menjadi anggota Bawaslu, namun mewajibkan bagi semua calon yang akan terpilih untuk berhenti dari kepengurusan ormas,” tandasnya.(*)

Editor: Ekleysia Werot

  • Bagikan