actadiurna.id – Univerisitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan pembelajaran kegiatan perkuliahan Semester Genap 2022/2023 pada Selasa, (20/12/22).
Dengan nomor 19377/UN12.I/PP/2022 dan ditandatangani langsung oleh Dr. Ir. Grevo S. Gerung, M.Sc. selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsrat. Edaran ini berisi informasi terkait penyelenggara kegiatan pembelajaran semester genap.
Dengan point edaran sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 berakhir pada tanggal 31 Juli 2023;
2. Program Sarjana (S1) semester II (angkatan 2022) Fakultas Kedokteran melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh fakultas;
3. Program Sarjana (S1) semester II (angkatan 2022) selain Fakultas Kedokteran melaksanakan pembelajaran daring, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Fakultas;
4. Program Magister (S2), Doktor (S3), Profesi Insinyur dan Profesi Akuntan dapat melaksanakan pembelajaran daring, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Fakultas;
5. Program Sarjana (S1) semester IV, VI dan VIII melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Fakultas;
6. Kegiatan Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan Rumah Sakit Jejaring lainnya berakhir pada tanggal 31 Juli 2023;
7. Masa belajar mahasiswa yang berakhir pada Semester Genap 2022/2023 (tanggal 31 Juli 2023) :
– Program Sarjana (S1) angkatan 2016
– Progran Magister (S2) angkatan 2019
– Program Doktor (S3) angkatan 2016
8. Seluruh kegiatan akademik yang dilaksanakan secara tatap muka harus tetap menerapkan protokol kesehatan;
9. Kegiatan non-akademik dapat dilaksanakan secara tatap muka, di tingkat Fakultas/Pascasarjana atas seizin Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan di tingkat Universitas atas seizin Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
10. Dekan/Direktur sebagai penanggungjawab proses pembelajaran, sarana/prasarana dan protokol kesehatan di masing-masing unit kerja.
Reporter : Mawaddah Malewo
Editor : Jessicha Dien