actadiurna.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) saat ini digemparkan dengan aksi kritik yang dilakukan seorang mahasiswa saat prosesi wisuda berlangsung. Secarik kertas yang diperlihatkan ke kamera dan diberikan langsung kepada Rektor bertuliskan “Unsrat Masih Banyak Pungli”, terjadi saat prosesi wisuda pada Rabu (25/5/2022).
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) dalam hal ini Divisi Advokasi membuka pos advokasi pungutan liar (pungli) sebagai jembatan bagi mahasiswa melaporkan setiap kasus pungli yang terjadi di Unsrat.
Pada pewarta Acta Diurna, Arbirelio Walukow selaku Ketua Divisi (Kadiv) Advokasi menyampaikan pos advokasi dari LAM FH terbuka untuk menerima laporan mahasiswa.
“Pos advokasi ini dibuka karena aksi wisudawan yang beberapa waktu lalu memberitahu bahwa ada pungli di Unsrat. Akan tetapi, sebenarnya pos advokasi dari LAM sendiri selalu terbuka untuk menerima laporan dari mahasiswa ketika pungli terjadi,” tutur Arbirelio sebagai yang kemarin resmi menjadi Demisioner Kadiv Advokasi.
Adapun yang menjadi dasar LAM FH Unsrat membuat pos advokasi ini untuk membantu mahasiswa dalam bertindak ketika hak mereka merasa dirugikan dengan syarat kelengkapan bukti yang membuat LAM FH bisa bergerak cepat.
“Dari LAM sendiri yang melatarbelakangi dibukanya pos advokasi untuk membantu teman-teman mahasiswa yang haknya dirugikan dalam perkuliahan. Salah satunya permasalahan pungli. LAM bergerak berdasarkan laporan yang dilengkapi bukti sehingga bisa membantu LAM bergerak. Mengenai identitas dari pelapor akan kami jaga,” tekannya.
Dengan dibentuknya pos advokasi pungli ini, LAM FH berharap supaya mahasiswa tidak perlu bungkam dengan segala hal yang merugikan hak sebagai pelajar. LAM FH pun berharap civitas akademika bisa merespon cepat ketika permasalahan pungli terjadi.
Kadiv Advokasi melanjutkan LAM FH berharap, dari teman-teman mahasiswa jangan takut ketika menghadapi masalah yang merugikan hak-hak dari mahasiswa, “juga harapan dari LAM supaya organisasi mahasiswa yang ada bisa aktif ketika ada permasalahan yang merugikan sesama teman mahasiswa lain,” tuturnya.
Adapun Arbirelio mengimbau agar pihak rektorat bahkan fakultas agar cekatan merespon permasalahan pungli.
“Pihak Rektorat maupun Fakultas ketika ada permasalahan seperti pungli harus merespon cepat dan jangan ditutupi ketika ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi saat ini, LAM FH pun menyatakan sikap bahwa tindakan pungli yang terjadi di lingkungan Unsrat harus segera diselesaikan.
“Pernyataan sikap dari LAM sendiri bahwa tindakan pungutan liar yang terjadi di civitas akademika harus segera sapu bersih karena kampus merupakan tempat kaum intelektual yang seharusnya mempunyai integritas!” tandasnya.
Diketahui, pengaduan terkait pungli fi lingkungan Unsrat dapat disampaikan melalui nomor yang tertera dibawah:
1. Lio (082199693922)
2. Jovan (085240315919)
Reporter : Agatha Pananginan
Editor : Louis Lolong