actadiurna.id – Di Sulawesi Utara, api bukan kabar jauh dari pulau lain. Ia mulai dari yang kecil, di alang-alang dan bahu jalan, lalu perlahan menggandeng titik-titik lainnya. Kebakaran lahan sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 1.500 hektare dan di Kota Manado saja tercatat 498 kejadian kebakaran lahan sejak Juni hingga 7 Oktober. Ganjilnya, kita seperti membungkam mata. Kawasan Inobonto saja hampir setiap tahun mengalami kejadian serupa, dan tetap saja ia dianggap biasa.
Api merembet hingga ke kawasan Hutan Lindung Klabat, dan di balik angka-angka itu ada kerusakan yang jauh lebih panjang daripada api itu sendiri.
Satwa kehilangan habitat dan terpaksa mendekati permukiman. Sedimen dan abu terbawa ke sungai, menurunkan kualitas air untuk rumah tangga dan pertanian. Tanah kehilangan kemampuan menyimpan air: kekeringan makin parah di musim kemarau, banjir dan longsor mengintai di musim hujan. Tanpa tutupan hutan, tanah tererosi dan lahan pertanian kehilangan produktivitas. Karbon di udara naik, kualitas udara turun, dan pemanasan global makin cepat. Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, hutan adalah sumber pangan, obat, dan penghidupan, dan semua itu ikut terbakar.
Warga tidak lari. Mereka hanya bertahan. Kualitas udara menurun sejak puncak kemarau, ditandai kabut tipis akibat asap kebakaran, dan yang pertama menanggungnya adalah anak-anak dan penderita gangguan pernapasan. Di Dumoga, lahan persawahan mengering dan petani gagal tanam. Mereka menerima semuanya tanpa pernah menyalakan apinya.
Saya tidak percaya semua ini murni soal cuaca. El Nino hanya membuat api cepat menjalar. Ia tidak menyalakannya. Di Bolaang Mongondow Selatan, kebakaran ditemukan di kawasan pembukaan kebun baru yang diduga dipicu pembakaran sisa vegetasi setelah penebangan. Kalau titik yang sama terbakar tahun demi tahun, sulit meyakinkan saya bahwa itu kebetulan.
Yang lebih mengganggu adalah sikap pemerintah. Kerjanya reaktif dan imbauan lebih ramai terdengar daripada penindakan. Saya tidak menemukan kabar tentang siapa yang diproses hukum atas pembakaran sengaja di Sulut tahun ini, padahal ada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang seluruh masyarakat membuka lahan menggunakan teknik membakar.
Aturan tanpa sanksi hanya menjadi hiasan. Pembiaran yang berulang menjadi pesan bahwa membakar itu aman.
Oleh: Carol Tuerah



