actadiurna.id – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melalui Komisi VII menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di lingkungan Unsrat kepada tim pengelola KIP-K untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti agar penyaluran program tersebut tepat sasaran.
Ketua MPM Unsrat, Jastin Anlo, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyaluran aspirasi mahasiswa sekaligus menjadi dasar bagi tim pengelola untuk mengevaluasi penyaluran KIP-K di Unsrat.
“Setelah aspirasi disampaikan secara resmi, kami membangun koordinasi melalui audiensi, komunikasi dengan pihak terkait, serta melakukan tindak lanjut secara berkala untuk mengetahui perkembangan pembahasannya. Kami memahami bahwa setiap kebijakan memerlukan proses dan pertimbangan,” ujar Jastin.
Ia menambahkan, MPM Unsrat akan terus mengawal perkembangan pembahasan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.
Reporter: Jois Ambalinggi
Redaktur: Heni Nur Jannah
