Kajian Pungutan Liar oleh GMKI Justitia Fakultas Hukum Unsrat

  • Bagikan
Pamflet Kajian Strategis GMKI Justitia (foto ist)

Penulis : Beckham Podung, S.H, Arbirelio Walukow, Jovano Apituley

LATAR BELAKANG MASALAH

Ilmu pengetahuan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi berkat serta dapat menjadi manfaat bagi kesejahteraan manusia. Di era modern saat ini ketergantungan manusia terhadap teknologi merupakan suatu implikasi dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, dimana tempat yang paling tepat untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan adalah Pendidikan tinggi atau dalam hal ini adalah universitas. Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik, melalui kegiatan Penelitian. Dimana Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.

Bahwa pendidikan tinggi mempunyai tugas utama mencari, menemukan dan mengajarkan kebenaran ilmiah, serta meningkatkan ilmu pengetahuandengan mengkaji dan menguji proposisi keilmuan secara kritis, dan oleh karena itu perlu ditegakkan kebebasan akademik dan kehidupan masyarakat akademik yang mengutamakan kejujuran, kebenaran dan kemandirian, merupakan prinsip-prinsip ideal dalam Pendidikan tinggi. Fenomena yang terjadisebaliknya merupakan konsekuensi dari prinsip yang terlalu ideal yang di terapkan di tengah kondisi realitas yang tidak memungkingan.

Sehingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini tenaga pendidik atau dosen menjadi hal yang berpeluang terjadi. Dimana dalam kasus ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dosen di fakultas Hukum Unsrat yang mengajardi mata kuliah Kriminalistik, yang menjual e-book. Dimana hal tersebut merupakan tindakan yang wajar mengingat dosen atau tenaga pendidik berhakuntuk memberikan rekomendasi buku atau penunjang dalam proses pembelajaran.

Akan tetapi dalam pelaksanaan tidak boleh terjadi diskriminasi seperti membeda- bedakan mahasiswa yang membeli buku dan tidak membeli buku, dalam hal ini Dosen tersebut menawarkan dengan cara di sampaikan pada saat pelaksanaan kelas dalam media Zoom dan WhatsApp grup kelas pada semua mahasiswa yang mengontrak pada kelas tersebut. Dosen tersebut menawarkan materi dalam bentuk e-book 406 halaman dengan harga Rp.100.000 pada tiap mahasiswa. Berdasarkan Laporan dari Mahasiswa bahwa Pada hari Ujian Tengah Semester dosen tersebut memberikan kepercayaan kepada Ketua kelas dalam memberikan soal dan memeriksa hasil ujian tersebut. Selang Satu minggu setelah Ujian Tengah Semester berlangsung dosen tersebut mengumumkan nama-nama mahasiswa yang memiliki nilai c, d, dan e yang dinyatakan dianggap nilainya tidak lulus dalam Ujian dan mahasiswa- mahasiswa tersebut diminta untuk menghubungi dosen terkait nilai yang dianggap tidak lulus tersebut. Sehingga pelapor menghubungi dosen tersebut mengenai nilai yang tidak lulus. Tetapi dosen tersebut mengatakan untuk membeli materi dalam bentuk e-book dengan isi 406 halaman sesegera mungkin dengan menyertakan foto terkait bukti transfer”. Tanpa menjelaskan indikator kenapa mahasiswa- mahasiswa yang mendapat nilai c, d dan e yang dinyatakan nilainya tidak lulus.

Eksistensi adanya ujian semester seyogyanya merupakan evaluasi dari rangkaian kegiatan pembelajaran, capaian pembelajaran mahasiswa sehingga dapat menjadi bahan evaluasi sebagai ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah yang dilakukan dengan prinsip edukatif, autentik, objektif, akuntabel, dan transpan. Bukan menjadi wadah untuk mencari keuntungan pribadi dosen.

Maka dari itu, adanya kasus-kasus seperti ini menjadi manifestasi kenapa Pendidikan tinggi yang ada di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara- negara lain. Mengingat adanya Pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan, dan di perhadapkan dengan harus membayar buku untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester, merupakan suatu hal yang tidak patut dilakukan oleh tenaga pendidik atau dosen.

Era modern saat ini pemberdayaan internet untuk mengakses informasi mengenai hal-hal mendasar tentang bidang ilmu pengetahuan dapat di cari melalui internet dengan adanya e-journal yang dapat menjadi penunjang dalam kegiatan pembelajaran. Hal tersebut juga dicantumkan dalam kewajiban tenaga pendidik yang berbunyi tenaga pendidik wajib mensistematisasikan rasa keingintahuan, daya kritis, dan imajinasi serta memberi kelonggaran dalam memilih bahan bacaan, meskipun tidak sesuai dengan pendapatnya.

OBJEK

Tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan oleh salah satu dosen FH Unsrat yang dalam pemberian/penetapan nilai ujian tengah semester mahasiswa yang tidak membeli e- book yang dijual oleh dosen tersebut.

SUBJEK

Salah satu Dosen Fakultas Hukum Unsrat dan mahasiswa yang diminta oleh Dosen untuk membeli e-book agar bisa memperbaiki nilai yang tidak lulus tanpa menjelaskan indikator kenapa mahasiswa- mahasiswa yang mendapat nilai c, d dan e yang dinyatakan nilainya tidak tuntas.

KEDUDUKAN KRONOLOGIS

Pada hari Senin tanggal 9 Mei Tahun 2022 seorang Mahasiswa melaporkankejadian mengenai pembelian materi dalam bentuk buku elektronik (e-book) dalam Mata Kuliah Kriminalistik yang ditawarkan oleh dosen di kelas tersebutCara Dosen tersebut menawarkan dengan cara disampaikan pada saat pelaksanaan kelas secarra daring dalam media Zoom dan grup WhatsApp kelas pada semua mahasiswa yang mengontrak pada kelas tersebut. Dosen tersebutmenawarkan materi dalam bentuk e-book dengan isi 406 halaman Seharga Rp.100.000 pada tiap mahasiswa. Pada hari Ujian Tengah Semester dosen tersebut memberikan kepercayaan kepada Ketua kelas dalam memberikan soal dan memeriksa hasil ujian tersebut. Selang satu minggu setelah Ujian Tengah Semester berlangsung dosen tersebut mengumumkan nama-nama mahasiswa yang memiliki nilai c, d, dan e yang dinyatakan nilainya dianggap tidak lulus dan mahasiswa-mahasiswa tersebut diminta untuk menghubungi dosen terkait nilai yang bermasalah tersebut.

Hal ini membuat pelapor menghubungi dosen tersebut dan menanyakan mengenai nilai yang dianggap bermasalah tetapi dosen tersebut malah menyuruh “membeli materi dalam bentuk e-book dengan 400 halaman sesegera mungkin dengan disertakan bukti tanggal transfer”. Tanpa menjelaskan indikator kenapa mahasiswa- mahasiswa yang mendapat nilai c, d dan e yang dinyatakan nilainya dianggap tidak lulus.

ANALISIS YURIDIS

Diskriminasi dosen terhadap mahasiswa dengan membedakan antara mahasiswa yang membeli buku dan tidak membeli buku dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran atau Ujian Tengah Semester, merupakan tindakan yang melanggar kode etik dosen itu sendiri mengingat nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik atau Dosen Unsrat meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ketaatan terhadap Hukum dan peraturan perundang-undangan, tidak diskriminatif, serta profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.

Bahkan dosen memiliki tanggung jawab terhadap mahasiswa untuk :

  1. Mengajar sesuai dengan tugas yang diberikan secara objektif, bermutu,tinggi dan berdisiplin;
  2. Membangun hubungan yang baik atas dasar saling mempercayai dan saling menghormati;
  3. Mengembangkan perilaku jujur dalam belajar dan memberi penilaian sesuai dengan prestasi sesungguhnya;
  4. Bersikap adil terhadap semua mahasiswa, dan menghindarkan diri dari memperlakukan mereka demi kepentingan atau keuntungan

Dan juga, dalam pemberian/penetapan bobot nilai hasil belajar Mahasiswa harus berdasarkan pada  PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik Di Universitas Sam Ratulangi, Pasal 51 Ayat 7 dan 8:

(7) Penilaian hasil belajar dilakukan secara akurat, objektif, transparan dan

(8) Nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk evaluasi selama semester berjalan, dengan pembobotan sebagai berikut:

 

UNSUR PENILAIAN BOBOT (%)
Tugas Mandiri (pekerjaan rumah, praktikum, makalah, multimedia) 30
Ujian Tengah Semester (UTS) 30
Ujian Akhir Semester (UAS) 40

 

Disini secara jelas tertulis Indikator/Unsur Penilaian Dosen terhadap Nilai Hasil belajar Mahasiswa yang mana tidak tercantum Indikator/Unsur Penilaian dengan membeli Bahan Materi e-book. Selain itu berdasarkan surat edaran rektor tahun 2020 secara mutatis mutandis juga melarang adanya praktik a quo berkenaan dengan pungutan diluar ketentuan karena praktik jual beli bukutidak dapat digolongkan dalan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sehingga praktiknya tidak dapat disahkan secara hukum

Maka dari itu sikap diskriminasi tersebut bertentangan dengan peraturan tentang kode etik dosen Universitas Sam Ratulangi sehinnga dosen yang dimaksud layak untuk diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi No.02/UN12/KP/2016 tentang Kode Etik Tenaga Pendidik atau Dosen Universitas Sam Ratulangi yang berbunyi :

(1) setiap tenaga pendidik atau dosen Unsrat yang melanggar peraturan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 akan dikenakan sanksi moral berupa sebagai berikut :

    1. Membuat Surat Permohonan maaf;
    2. Membuat Surat Pernyataan Penyesalan;
    3. Membuat Surat Pernyataan Sikap;
    4. Pengumuman Sanksi ke publik

(2) Hukuman disiplin diberikan oleh pejabat atau komisi yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TANGGAPAN

Adanya fenomena diskriminasi ini menjadi tanda bahwa praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan tenaga pendidik atau dosen guna untuk menguntungkan diri sendiri masih kerap kali terjadi di lingkungan Pendidikan Tinggi, hal tersebutlah yang menjadi kualitas perguruan tinggi di Indonesia masih sangat tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain maka dari itu, untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, harus ada tindakan yang lebih tegas dan juga pemberian sanksi administrasi/ disiplin dosen terhadap pelaku diskriminasi dalam hal ini yaitu tenaga pendidik atau dosen.

TUNTUTAN

1) Dosen yang melakukan diskriminasi tersebut harus diberi sanksi moral sesuai pasal 28 ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi No.02/UN12/KP/ 2016 tentang Kode Etik Tenaga Pendidik atau Dosen Universitas Sam Ratulangi Berupa :

  1. Membuat Surat Permohonan maaf;
  2. Membuat Surat Pernyataan Penyesalan;
  3. Membuat Surat Pernyataan Sikap;
  4. Pengumuman Sanksi ke publik.

2) Dosen tersebut harus mengakomodir kepentingan akademik 6 mahasiswa yang tidak mengikuti ujian tengah semester karena tidak membeli buku mengingat proses kegiatan pembelajaran masih panjang sehingga diharapkan adanya pembenahan untuk proses kegiatan pembelajaran yang lebih edukatif, kebebasan untuk memilih bahan bacaan, akuntabel dan juga transparan, guna untuk pendidikan yang lebih baik

3) Kampus wajib menyediakan sistem terpadu dimana didalam portal inspire unsrat setiap mahasiswa yang ingin mengontrak mata kuliah telah disediakan sarana untuk melihat rekomendasi buku tiap mata kuliah yang dalam praktiknya sebagai mana terlampir dibawah ini. (*)

 

bukti chat

  • Bagikan