Janji yang Tertunda, Mahasiswa Halmahera Tengah Desak Pencairan Bantuan Studi

  • Bagikan

actadiurna.id — Informasi terkait keterlambatan pencairan bantuan studi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah mahasiswa asal Halmahera Tengah mengaku belum menerima pembayaran uang kuliah, kondisi yang memicu keresahan dan mengganggu kelangsungan perkuliahan mereka.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hak dasar mahasiswa dalam mengakses pendidikan serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia. Bantuan studi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya disalurkan secara adil, merata, dan transparan kepada seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan.

Mahasiswa menilai mereka telah menjalankan kewajiban sebagaimana diarahkan pemerintah daerah, yakni melanjutkan pendidikan dengan keyakinan bahwa biaya kuliah akan ditanggung melalui program bantuan studi. Namun, keterlambatan pencairan justru menimbulkan beban ekonomi dan tekanan psikologis yang berpotensi menghambat proses akademik.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyampaikan besaran alokasi anggaran, tetapi juga memastikan mekanisme penyaluran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Transparansi dalam setiap tahapan pencairan dinilai menjadi hal yang mendesak untuk memulihkan kepercayaan mahasiswa.

Husain Do Iskandar, salah satu mahasiswa Halmahera Tengah yang turut menyuarakan persoalan ini, menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membenahi sistem bantuan studi. Ia mengusulkan sejumlah rekomendasi, mulai dari pembentukan tim khusus yang profesional, evaluasi menyeluruh proses pengajuan hingga pencairan, hingga pembangunan komunikasi dua arah antara pemerintah dan mahasiswa.

Selain itu, Husain juga mendorong penetapan jadwal pencairan yang terbuka dan pasti, pembentukan portal resmi bantuan studi yang mudah diakses, serta penyediaan mekanisme klarifikasi bagi mahasiswa yang mengalami kendala. Menurutnya, pemerataan dan ketepatan sasaran harus menjadi prinsip utama penyaluran bantuan.

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan mekanisme penyaluran bantuan di sejumlah perguruan tinggi. Kampus yang telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah cenderung lebih mudah mencairkan dana karena disalurkan langsung ke universitas. Sementara itu, mahasiswa di kampus yang belum memiliki MoU harus menempuh prosedur lebih rumit, bahkan menalangi biaya kuliah secara mandiri.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan antar mahasiswa, meskipun seluruh mahasiswa asal Halmahera Tengah memiliki hak yang sama atas bantuan studi. Pemerintah daerah didesak untuk meninjau kembali sistem penyaluran agar lebih efisien dan berkeadilan.

Mahasiswa menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah, melainkan upaya mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan pendidikan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menjamin hak pendidikan dan masa depan generasi muda Halmahera Tengah.

Redaktur: Fhina Rantepadang 

  • Bagikan
Exit mobile version