BPM FAPERTA Bungkam hingga Akhir Masa Jabatan, Sidang Umum Mahasiswa Gagal Diselesaikan

  • Bagikan

actadiurna.id — Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Pertanian (FAPERTA) dinilai gagal menjalankan fungsi legislasi dan tanggung jawab kelembagaan hingga berakhirnya masa Surat Keputusan (SK) kepengurusan pada Rabu, (31/12/2025).

Kegagalan tersebut berdampak langsung pada tidak terselenggaranya Sidang Umum Mahasiswa secara tuntas.

Sidang pertama yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat lemahnya persiapan internal BPM. Sejumlah persoalan mendasar menjadi penyebab utama tersendatnya jalannya persidangan.

“Kendala dimulai dari persiapan dokumen persidangan seperti konsideran dan tata tertib yang belum matang, kehadiran organisasi mahasiswa yang minim, hingga teknis persidangan yang tidak dipahami dengan baik. Akibatnya, sidang berjalan tidak optimal,” ungkap seorang mahasiswa FAPERTA.

Alih-alih melakukan perbaikan dan konsolidasi, BPM justru dinilai menghilang pada agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 12 Desember 2025. Sejumlah mahasiswa mengaku telah berupaya menghubungi pengurus BPM, namun tidak memperoleh kejelasan.

“Beberapa mahasiswa sudah menghubungi pengurus BPM. Namun tidak ada respons yang pasti. Alasan yang disampaikan hanya soal tidak adanya koordinasi dan informasi di internal grup mereka,” katanya.

Situasi tersebut semakin disorot karena hingga masa SK kepengurusan BPM berakhir pada 31 Desember 2025, tidak terdapat pernyataan resmi ataupun klarifikasi kelembagaan terkait gagalnya penyelesaian sidang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap masalah struktural organisasi.

“Tidak ada rilis resmi. Persoalan ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Padahal, secara aturan organisasi, BPM sebagai lembaga legislatif tertinggi di fakultas memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan Sidang Umum Mahasiswa atau Musyawarah Besar. Agenda tersebut mencakup penetapan demisioner BEM, penerimaan laporan pertanggungjawaban, serta persiapan regenerasi kepemimpinan BPM selanjutnya.

“Jika BPM tidak segera bertindak sesuai AD/ART, maka akan terjadi kekosongan hukum dan kekosongan organisasi. Dampaknya tidak hanya pada BPM, tetapi merugikan seluruh mahasiswa FAPERTA,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan pesan terbuka kepada seluruh anggota BPM FAPERTA yang hingga kini belum memberikan sikap resmi.

“Sebagai lembaga legislatif tertinggi di fakultas, BPM seharusnya memahami teknis persidangan dan menjadi teladan dalam menjalankan tanggung jawab. Tanggung jawab ini harus segera diselesaikan agar tidak meninggalkan kekosongan dalam organisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BPM FAPERTA belum memberikan pernyataan resmi terkait kegagalan penyelenggaraan sidang maupun status kelembagaan pasca-berakhirnya masa jabatan.

Ini sudah masuk kategori kritik institusional, bukan serangan personal. Aman, tajam, dan kalau dibaca pengurus BPM pasti.

 

Reporter: Evrina Bakara

Redaktur: Pauline Sigar

  • Bagikan
Exit mobile version