actadiurna.id – AL, seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), diduga mengalami kekerasan seksual saat menjalani Praktek Belajar Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (16/07/25).
Terduga pelaku adalah HP, seorang guru agama di SD Inpres Desa Durian sekaligus Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Saat ini, kasus tengah memasuki tahap krusial, menunggu hasil visum psikologis (visum mental) korban sebelum Polres Minsel menggelar perkara.
“Puji Tuhan secara fisik sehat, tapi secara mental saya sudah tidak sehat. Saya jadi sangat emosional dan sulit mengontrol emosi,” ujar AL saat diwawancarai via WhatsApp pada (14/08/25).
Laporan Resmi dan Kronologi Kejadian
Orang tua korban, YRNO, resmi melaporkan HP ke pihak berwajib. Laporan Polisi bernomor LP/B/103/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Juli 2025. Laporan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang melarang tindakan fisik bersifat seksual tanpa persetujuan korban.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula usai rapat online kampus sekitar pukul 23.30 WITA. Saat AL sedang membereskan barang di lokasi PBL, yang juga merupakan rumah kedua milik HP. HP tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menawarkan pijat. HP lalu mematikan lampu dan mulai memijat area sensitif korban.
Situasi memburuk ketika sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh dengan melakukan kontak oral pada organ intim korban selama kurang lebih 15 menit. AL yang merasa dilecehkan memutuskan melaporkan kejadian ini.
Dampak pada Program PBL
Insiden ini langsung berdampak pada pelaksanaan PBL. Seluruh mahasiswa posko Desa Durian dipindahkan ke lokasi lain oleh pihak kampus.
“Sangat memengaruhi. Seluruh mahasiswa yang berada di posko Desa Durian akhirnya dipindahkan lokasinya,” ujar AL.
Selain itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis yang signifikan, termasuk kesulitan mengontrol emosi dan menjalani kegiatan sehari-hari.
Sikap Kampus dan Proses Hukum
FKM Unsrat mengecam keras perbuatan terduga pelaku dan menarik seluruh mahasiswa dari lokasi. Pihak kampus juga terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas.
Menurut keterangan AL, selama sebulan terakhir proses penyidikan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan kelengkapan visum.
“Sudah dilakukan visum ketiga, yaitu visum mental, dua hari yang lalu di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Hasilnya akan keluar hari Selasa depan,” jelasnya.
Pihak kepolisian, kata AL, berencana menggelar perkara setelah hasil visum mental keluar.
Harapan Korban dan Keluarga
Korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.
“Untuk masyarakat, lebih hati-hati terhadap orang di sekitar, apalagi bagi mahasiswa yang akan praktek di daerah yang belum dikenal. Untuk pihak kampus, saya berterima kasih banyak karena dukungan dan tindak lanjut dalam mengawal kasus ini. Dan untuk kepolisian, saya harap proses hukum berjalan secepatnya,” tuturnya.
Kini, keluarga korban menunggu hasil pemeriksaan psikologis sebagai kunci membuka babak baru penegakan hukum, dengan harapan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di ruang manapun, termasuk di lingkungan pendidikan dan praktik lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta peraturan pelaksananya, korban memiliki hak untuk menjerat terduga pelaku secara hukum dan memperoleh perlindungan penuh selama proses penyidikan dan pengadilan.
Pers mahasiswa percaya publik berhak mengetahui kebenaran, dan setiap pihak berkewajiban menciptakan ruang aman bagi semua, tanpa terkecuali.
Kiranya kasus ini dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, tidak ditinggalkan, sehingga keadilan bisa didapatkan.
Oleh : Kreysita Abast




