actadiurna.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) membuka pengajuan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta angsuran Uang Kuliah Tunggal/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (UKT/SPP) bagi mahasiswa pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 6086/UN12.I/LL/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat, Prof. Ir. Arthur G. Pinaria, MP., PhD., atas nama Rektor.
Berdasarkan surat tersebut, pengajuan pengurangan UKT dilakukan melalui Portal Inspire pada menu Kemahasiswaan. Mahasiswa yang mengajukan permohonan wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor Unsrat, kartu keluarga, surat keterangan pendapatan orang tua, surat keterangan kurang mampu dari kelurahan atau desa, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang merupakan anak dosen, tenaga kependidikan, tenaga honorer, dan satuan pengamanan Unsrat, dokumen yang harus diunggah meliputi surat permohonan, kartu keluarga, dan surat keputusan (SK) terakhir orang tua.
Mahasiswa semester IX, XI, dan XIII juga dapat mengajukan pengurangan UKT dengan melampirkan surat permohonan serta surat pernyataan dari koordinator program studi yang menerangkan bahwa mahasiswa sedang menyelesaikan skripsi atau tugas akhir, atau memiliki sisa maksimal enam SKS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengajuan permohonan dibuka mulai Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 Wita hingga Jumat, 17 Juli 2026. Proses verifikasi dilakukan oleh dekan fakultas dan divalidasi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengurangan UKT, Unsrat juga membuka permohonan angsuran UKT/SPP yang diajukan secara manual kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik. Angsuran diberikan paling banyak dua kali, dengan batas pembayaran angsuran kedua hingga 31 Desember 2026.
Namun, mahasiswa yang telah memperoleh pengurangan UKT/SPP tidak dapat mengajukan permohonan angsuran UKT/SPP.
Oleh: Acta Diurna
