Setara Rupiah: Ketika Nominal Masih Menentukan Cara Masyarakat Menghargai Rupiah

  • Bagikan

actadiurna.id – Selembar uang Rp100.000 umumnya tersimpan rapi di dalam dompet. Sebaliknya, pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 lebih sering ditemukan dalam keadaan kusut, terlipat, bahkan robek akibat berpindah tangan berulang kali. Fenomena sederhana tersebut masih kerap dijumpai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari di Kota Manado.

Di balik perbedaan kondisi fisik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa masyarakat cenderung memberikan perlakuan berbeda terhadap setiap pecahan Rupiah, padahal seluruhnya memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai alat pembayaran yang sah?

Pertanyaan itu menjadi dasar pelaksanaan observasi lapangan yang dilakukan sepanjang Juni 2026 melalui Program Kajian Setara Rupiah. Kajian dilakukan menggunakan metode observasi langsung terhadap aktivitas transaksi masyarakat serta wawancara semi-terstruktur kepada enam informan yang terdiri atas sopir angkutan umum, juru parkir, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Observasi dilakukan di empat lokasi yang merepresentasikan aktivitas transaksi harian masyarakat, yaitu angkutan umum, area parkir, UMKM, dan minimarket. Lokasi tersebut dipilih karena memperlihatkan perputaran uang tunai yang masih cukup tinggi sehingga memungkinkan penelusuran terhadap bagaimana setiap pecahan Rupiah diperlakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Temuan Observasi Lapangan Program Setara Rupiah

Sumber: Observasi Lapangan Program Setara Rupiah, Juni 2026.

Hasil observasi menunjukkan bahwa pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 merupakan uang yang paling sering ditemukan dalam kondisi kusut, terlipat, hingga robek. Tingginya intensitas perpindahan tangan serta kebiasaan penyimpanan yang kurang baik menyebabkan kedua pecahan tersebut lebih cepat mengalami penurunan kualitas fisik dibandingkan nominal lainnya.

Berbeda dengan pecahan kecil, uang Rp50.000 dan Rp100.000 umumnya disimpan secara lebih rapi di dalam dompet atau tempat penyimpanan khusus. Sebagian besar informan mengaku lebih berhati-hati terhadap uang bernilai besar karena dianggap memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi sehingga harus dijaga kondisinya.

Observasi juga menemukan bahwa penggunaan uang logam dalam transaksi harian semakin berkurang. Pada beberapa transaksi, terutama di sektor usaha kecil, uang logam tidak selalu tersedia sebagai uang kembalian. Dalam kondisi tertentu, pedagang menggantinya dengan permen ketika tidak memiliki pecahan receh.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan uang logam mulai mengalami marginalisasi dalam praktik transaksi sehari-hari. Meskipun secara hukum tetap merupakan alat pembayaran yang sah, penggunaannya semakin terbatas akibat perubahan kebiasaan masyarakat dan pertimbangan kepraktisan.

Seluruh informan yang diwawancarai memahami bahwa Rupiah merupakan satu satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, pemahaman tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku sehari-hari. Perbedaan perlakuan terhadap uang masih dipengaruhi oleh besar kecilnya nominal.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara pemahaman normatif dan praktik sosial. Dalam kehidupan sehari hari, masyarakat cenderung mengaitkan nilai nominal dengan tingkat perhatian yang diberikan kepada uang. Semakin besar nominalnya, semakin besar pula kehati-hatian dalam menyimpan dan merawatnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, seluruh pecahan Rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak terdapat perbedaan status hukum antara pecahan Rp100.000 maupun Rp100.

Dengan demikian, perbedaan perlakuan terhadap Rupiah bukan berasal dari aspek hukum, melainkan dari persepsi sosial yang berkembang di masyarakat. Kebiasaan tersebut secara tidak langsung membentuk perlakuan yang berbeda terhadap setiap pecahan meskipun fungsi dan kedudukannya tetap sama.

Hasil kajian ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai Rupiah tidak cukup hanya berfokus pada cara mengenali keaslian maupun merawat uang. Diperlukan pula upaya untuk membangun kesadaran bahwa seluruh pecahan Rupiah memiliki peran yang sama dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menjadi simbol kedaulatan negara.

Berangkat dari temuan lapangan tersebut, disusunlah sebuah kampanye edukasi bertajuk Setara Rupiah. Program ini dikembangkan sebagai bentuk respons terhadap fenomena sosial yang ditemukan selama observasi, dengan tujuan mengajak masyarakat menghargai seluruh pecahan Rupiah tanpa membedakan nominalnya.

Melalui pendekatan edukatif berbasis hasil observasi lapangan, Setara Rupiah mengangkat pesan bahwa penghargaan terhadap Rupiah tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai nominal, melainkan oleh kesadaran bahwa setiap pecahan memiliki fungsi, kedudukan hukum, dan makna yang sama sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Program ini sekaligus mendukung implementasi gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah yang diinisiasi Bank Indonesia dengan mengajak masyarakat membangun budaya menghargai setiap pecahan Rupiah dalam kehidupan sehari-hari.

Nominal boleh berbeda, penghargaan harus sama.

 

Oleh: Kreysita Abast

  • Bagikan
Exit mobile version