Satgas Dibentuk, Unsrat “Buru” Pelaku Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

  • Bagikan
Patung Sam Ratulangi depan Gedung Rektorat Unsrat. (Foto Istimewa)

actadiurna.id – Penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terus berlanjut. Saat ini Unsrat telah berupaya mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi melalui pembentukan Tim Satgas Anti Kekerasan Seksual.

Humas Unsrat, Max Rembang menyampaikan bahwa pembentukan tim satgas yang melibatkan pejabat universitas hingga mahasiswa, serta penetapan melalui surat keputusan (SK) sudah dilakukan dalam upaya menangani kasus ini.

“Untuk satgas sudah dibentuk SKnya juga sudah ada dari rektor dan satgas itu terdiri dari pejabat universitas juga melibatkan mahasiswa,” ungkapnya pada Rabu (23/02/2022).

Lebih lanjut, ia memberikan keterangan perihal kasus kekerasan pada Fakultas Hukum yang sudah menyerahkan berkas pada pihak universitas.

“Untuk kasus dari fakultas hukum mereka sudah melimpahkan berkas kemarin ke pihak universitas,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi terkait ini telah dilakukan pada rapat senat yang kemudian akan diteruskan pada tingkat fakultas hingga program studi.

“Untuk sosialisasi kan sudah ada sudah disosialisasikan lewat rapat senat trus ke fakultas-fakultas dan prodi mungkin tinggal dari prodi yang akan sosialisasikan,” tandasnya. (Yeremia Turangan)

  • Bagikan
Exit mobile version