actadiurna.id – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tetap membuka ruang komunikasi dan menerima aspirasi mahasiswa selama masa libur semester. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dihadapi calon mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif.
Ketua MPM Unsrat, Jastin Anlo, mengatakan MPM menerima sejumlah pengaduan dari calon mahasiswa baru terkait kesulitan membayar UKT akibat kondisi ekonomi, khususnya bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak lolos verifikasi desil maupun tidak masuk kategori eligible.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, MPM melakukan audiensi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsrat, Prof. Dr. Ir. Arthur G. Pinaria, M.Sc. Menurut Jastin, hasil audiensi tersebut menghasilkan kebijakan bagi pendaftar KIP-K desil 5 hingga 10 yang benar-benar membutuhkan sesuai regulasi yang berlaku di Unsrat.
Selain itu, MPM juga mengusulkan agar pendaftar KIP-K desil 1 hingga 4 yang tidak masuk kategori eligible dapat dikenakan besaran UKT sesuai Keputusan Rektor Nomor 155/UN12/PP/2026.
MPM turut menyampaikan persoalan mahasiswa semester akhir yang memasuki semester 9, 11, dan 13 serta terlambat mengajukan permohonan pengurangan UKT melalui sistem hingga melewati batas waktu yang ditetapkan universitas. Menurut Jastin, MPM mengusulkan agar pengajuan tersebut diperpanjang.
“WR I mengambil kebijakan untuk memperpanjang pengajuan tersebut secara manual pada 23 Juli 2026. Kami juga sedang berupaya agar mahasiswa yang belum sempat mengurus masih memiliki kesempatan kembali,” ujar Jastin.
Ia menambahkan MPM akan terus membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa serta mengawal berbagai persoalan yang dapat diperjuangkan kepada pimpinan universitas.
Reporter: Jois Ambalinggi
Redaktur: Heni Nur Jannah
