Mantan Rektor Unsrat Ditahan, Kejati Sulut Usut Dugaan Penyimpangan Dana Proyek

  • Bagikan

actadiurna.id – Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dua periode, Prof. Ellen Joan Kumaat, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana bantuan Bank Dunia untuk proyek pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.

Penahanan dilakukan pada Jumat (17/10) di Rutan Malendeng, Manado, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tiga orang sudah kami tahan. Satu lainnya masih dalam pemeriksaan kesehatan,” ujar Bolitobi, dikutip dari Manadopost.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum yang menggunakan dana hibah Bank Dunia pada masa kepemimpinan Ellen Kumaat tahun 2014–2022. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi proyek di lapangan.

Melansir Tribun Manado, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan hingga pertanggungjawaban akhir proyek. Sejumlah saksi dari kalangan kampus dan pihak kontraktor telah dimintai keterangan. Hingga kini, pihak Ellen Kumaat belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Prof. Ellen Joan Kumaat dikenal menjabat sebagai rektor Unsrat selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022. Di masa kepemimpinannya, sejumlah laporan audit dan pengelolaan dana kampus sempat menjadi perhatian publik.
Dikutip dari Sulutbicara, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 menemukan potensi kelebihan pembayaran di beberapa kegiatan universitas.

Selain menjabat sebagai rektor, Ellen juga sempat dipercaya sebagai staf khusus di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum akhirnya terseret dalam penyidikan ini.

Pihak Kejati Sulut memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan memungkinkan adanya penambahan tersangka.

“Pemeriksaan masih berlanjut. Kami akan membuka peran masing-masing pihak sesuai hasil penyelidikan,” tambah Bolitobi, melansir Manadopost.

Saat ini, penyidik masih mendalami bukti dokumen keuangan serta kontrak proyek untuk memastikan besaran potensi kerugian negara.

 

Sumber : Manadopost

Redaktur : Kreysita Abast

  • Bagikan
Exit mobile version