actadiurna.id – Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Pertanian (Faperta) tahun 2025 ditemukan dalam kondisi rusak di Sekretariat Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Rabu (26/11/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat BPM memanggil KPUM dan KPPUM melalui grup WhatsApp untuk mengambil dokumen LPJ di Sekretariat BPM, Gedung PKM Fakultas Pertanian. Perwakilan yang hadir masing-masing adalah Ketua KPUM dan Sekretaris KPPUM. Namun, saat dokumen diserahkan oleh Sekretaris BPM, LPJ tersebut diketahui telah dalam kondisi disobek.
Mengetahui hal tersebut, perwakilan KPUM dan KPPUM mempertanyakan alasan perusakan dokumen. Pihak BPM menyampaikan bahwa LPJ tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar. Merasa penjelasan tersebut belum jelas, KPUM dan KPPUM kembali mendatangi sekretariat BPM untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan pelaku perusakan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak BPM awalnya enggan menyebutkan identitas pelaku. Namun, setelah didesak, BPM akhirnya menyatakan bahwa tindakan perusakan dokumen dilakukan oleh Jastin Anlo, anggota BPM yang merupakan mantan Ketua BPM dan saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
Adapun saksi dalam kejadian tersebut antara lain Ketua Komisi II BPM serta beberapa orang lain yang berada di dalam sekretariat saat peristiwa terjadi. Meski menyaksikan langsung tindakan tersebut, tidak terdapat reaksi dari para saksi yang diduga disebabkan oleh kondisi yang mengejutkan.
Bentuk perusakan yang dilakukan berupa merobek dokumen LPJ KPUM. Atas kejadian ini, KPUM menyatakan telah memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Sanksi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan tertulis yang diberikan kepada pihak BPM.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan perusakan dilakukan dengan alasan ingin merapikan sekretariat serta menganggap dokumen tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai informasi, LPJ KPUM Fakultas Pertanian tahun 2025 memuat poin-poin penting terkait pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) Faperta 2025, khususnya proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dokumen tersebut dinilai krusial karena menjadi bentuk pertanggungjawaban resmi atas seluruh tahapan pelaksanaan PEMIRA.
Informasi lebih lanjut terkait putusan resmi dan tindak lanjut kasus ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi KPUM Fakultas Pertanian, @kpumfaperta_2025
Reporter: Alexa Rudy
Redaktur: Jois Ambalinggi
