GMNI Fispol Nilai Satgas PPKS Unsrat dari Perwakilan Mahasiswa Tidak Kredibel

  • Bagikan
Febrianto Arifin. (Foto Istimewa)

actadiurna.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang baru saja dibentuk Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, langsung menuai kontroversi, Rabu (2/3/2022).

Salah satu yang keberatan adalah Ketua Komisariat “Swaradika” Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol), Febrianto Arifin.

Ia mempertanyakan kredibilitas, kapasitas, dan kualitas anggota Satgas dari perwakilan mahasiswa, dalam memahami dan mengawal perkembangan kasus di lapangan.

Apalagi menurutnya, masih ada perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang telah memperjuangkan kasus ini dari awal. Yang notabenenya lebih layak untuk mewakili mahasiswa di Kampus Si Tou Timou Tou itu.

“Anggota Satgas yang melibatkan mahasiswa kan ada dari perwakilan UPK Kristen FMIPA, KM Katholik Faperta, Noni Unsrat Fakultas Hukum dan Kedokteran. Tapi kualitas dari anggota Satgas yang menjadi representasi mahasiswa ini patut dipertanyakan,” tegas Anto (panggilan akrabnya).

“Saya sendiri sejatinya tidak mempersalahkan siapapun dari pribadi mereka, yang menjadi Satgas perwakilan mahasiswa. Hanya saja, saya rasa Unsrat perlu meninjau dan mempertimbangkan kembali Ormawa-Ormawa yang sedari awal telah berjuang mendesak Unsrat dalam menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” lanjutnya.

Anto menilai para mahasiswa yang dipilih Unsrat sebagai Satgas, baru bergerak saat kasus ini viral. Sedangkan sudah ada mahasiswa-mahasiswa yang sedari awal bergerilya mengungkap kasus ini.

“Saya ingin tahu apa yang menjadi pertimbangan Unsrat dalam memilih nama-nama yang jadi perwakilan mahasiswa? Dimana mereka saat mahasiswa lain sedang memperjuangkan kasus pelecehan seksual ini? Mereka diam dan tidak merasa terpanggil untuk berjuang, agar korban segera mendapat perlindungan,” ungkap Kekom GMNI Fispol tersebut.

“Mereka mungkin takut akan sanksi akademik yang mengancam keberlangsungan perkuliahannya. Sangat disayangkan Unsrat tidak mampu selektif dalam memilih representasi mahasiswa, dalam menjadi anggota Satgas PPKS,” tambah Anto.

Ia lebih mengakui para Ormawa yang menjadi inisiator kasus ini. Salah satunya adalah Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) dari Fakultas Hukum.

“Saya rasa mahasiswa tidak buta dalam melihat perjuangan LAM, yang bahkan telah mendapat ancaman dari terduga pelaku pelecehan seksual. Mereka juga diancam secara akademik oleh beberapa pihak,” beber Anto.

“Mengapa tidak melibatkan mereka? Yang secara kajian hukum lebih paham dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini di lingkungan kampus. Janganlah kampus terlalu bersikap feodal. Cobalah sedikit kooperatif” singgungnya.

Anto berharap Unsrat bersedia meninjau kembali formasi keanggotaan Satgas PPKS, dari sisi perwakilan mahasiswa. “Saya harap pimpinan Unsrat meninjau dan mempertimbangkan kembali anggota Satgas PPKS yang merepresentasikan mahasiswa. Jangan memilih yang tidak paham kondisi dan keadaan di lapangan. Ini sangat tidak lucu. Sangat disayangkan,” tandasnya.

Diketahui, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor: 404/UN12/HK/2022, bertanggal 25 Februari 2022.

Oleh: Yeremia Turangan

  • Bagikan
Exit mobile version