Menagih Hak di Balik Kewajiban: Urgensi Sinkronisasi UKT dengan Fasilitas Akademik di FISIP Unsrat

  • Bagikan

actadiurna.id – Setiap tahunnya, perguruan tinggi menyambut mahasiswa baru sebagai energi segar bagi dinamika akademik. Namun, di balik seremonial penyambutan itu, terselip sebuah tanggung jawab besar yang diemban institusi: memastikan bahwa biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa berbanding lurus dengan fasilitas yang mereka terima. Di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), realitas ini tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Secara objektif, kenyamanan belajar adalah kunci dalam keberhasilan proses transfer pengetahuan. Namun, mahasiswa saat ini dihadapkan pada tantangan ganda: gangguan eksternal dan keterbatasan internal.

Secara eksternal, kebisingan dari kendaraan umum yang menyetel musik dengan volume berlebih serta penggunaan knalpot racing di jalur utama kampus telah menjadi gangguan kronis. Area pendidikan yang seharusnya menjadi zona tenang (silent zone) justru berubah menjadi ruang yang bising, mengaburkan suara pengajar di dalam kelas dan merusak konsentrasi mahasiswa. Tanpa adanya kebijakan tegas terkait pengaturan lalu lintas atau pembatasan kebisingan di area fakultas, kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM) akan terus tergradasi. Namun, persoalan tidak berhenti di luar jendela kelas. Di dalam ruangan pun, mahasiswa masih harus berjibaku dengan fasilitas fisik yang belum memadai. Kursi dan meja belajar banyak yang rusak atau tidak ergonomis bukan sekadar masalah estetika, melainkan hambatan fisik bagi mahasiswa untuk fokus dalam durasi kuliah yang lama.

Lebih lanjut, di era digital saat ini, akses internet (Wi-Fi) seharusnya menjadi infrastruktur dasar, bukan kemewahan. Minimnya jangkauan Wi-Fi yang stabil di area belajar menghambat mahasiswa dalam mengakses referensi digital secara cepat. Kondisi ini diperparah dengan sirkulasi udara di dalam kelas yang sering kali panas akibat kurangnya pendingin ruangan atau kipas angin yang tidak berfungsi normal. Ruang kelas yang pengap bukan hanya tidak nyaman, tetapi secara klinis dapat menurunkan daya serap otak dalam belajar. Mahasiswa, dalam sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), telah memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh di awal semester. Secara logis, ada ekspektasi timbal balik bahwa dana tersebut dikelola untuk menunjang sarana prasarana yang layak. Jika fasilitas dasar seperti kursi yang layak, udara yang sejuk, internet yang lancar, dan ketenangan dari kebisingan luar belum terpenuhi, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran sarana prasarana.

Pihak birokrasi kampus perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah konkret seperti perbaikan fasilitas kelas, penguatan sinyal internet, hingga koordinasi dengan pihak keamanan dan dinas terkait untuk menertibkan kebisingan di jalan kampus adalah kebutuhan mendesak.

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya lahir dari kurikulum yang baik, tetapi juga dari lingkungan yang mendukung. Sudah saatnya hak-hak mahasiswa sebagai pembayar UKT dipenuhi dengan fasilitas yang sepadan demi marwah akademik yang lebih baik di FISIP Unsrat.

 

Oleh: D. Ahmat

  • Bagikan
Exit mobile version