Pada tanggal 10 Juli 2025, Rektorat Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5715/UN12.III/KM/2025 perihal Rekomendasi Mahasiswa dalam Rangka Seleksi Komponen Cadangan (Komcad). Surat ini ditujukan kepada seluruh dekan untuk merekomendasikan mahasiswa mengikuti program Komcad, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Sekilas, surat ini tampak tidak bermasalah. Komcad disebutkan bersifat sukarela, dan regulasinya memang diatur oleh negara. Namun jika dicermati lebih jauh, kita harus bertanya secara kritis: apakah kampus, sebagai ruang sipil dan intelektual, layak menjadi tempat promosi program militeristik seperti Komcad? Apakah bentuk “rekomendasi” dari otoritas akademik kepada mahasiswa benar-benar bebas dari tekanan struktural? Dan lebih jauh, apakah kita sedang menyaksikan bentuk baru dari militerisasi ruang akademik?
Komcad dan Logika Sukarela yang Semu
Memang benar, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional menyatakan bahwa pendaftaran Komcad bersifat sukarela. Namun ketika rekomendasi tersebut dikeluarkan secara institusional oleh kampus, dan diarahkan kepada mahasiswa, ruang otonomi individu menjadi bias. Dalam sistem pendidikan tinggi yang hierarkis, apa yang disebut “anjuran” dari rektorat seringkali dibaca sebagai perintah halus oleh birokrasi fakultas, bahkan oleh mahasiswa sendiri.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Surat edaran yang melibatkan struktur formal kampus memiliki potensi untuk membentuk norma baru, bahwa keterlibatan mahasiswa dalam program militer adalah bagian dari “kontribusi ideal”. Ini bertentangan dengan semangat kebebasan akademik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9 yang menjamin otonomi kampus dan kebebasan mimbar akademik.
Kampus Bukan Tempat Rekrutmen Militer
Kampus adalah tempat berpikir, bukan tempat dilatih menembak. Kampus adalah ruang lahirnya nalar kritis, bukan basis militer cadangan. Ketika unsur militer masuk ke kampus melalui program seperti Komcad meskipun dibalut dengan narasi bela negara dan kedisiplinan itu tetap merupakan bentuk infiltrasi militer ke ruang sipil.
Jika hari ini kampus direkomendasikan untuk mengirimkan mahasiswa ke Komcad, bagaimana dengan esok hari? Apakah diskursus-diskursus kritis mahasiswa terhadap negara akan dianggap tidak nasionalis karena menolak keterlibatan militer? Apakah akan ada stigmatisasi terhadap mahasiswa yang menolak ikut? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita renungkan secara serius.
Militerisasi Terselubung dan Bahaya Normalisasi
Militerisasi ruang akademik tidak selalu datang dalam bentuk senjata dan seragam. Ia bisa hadir secara halus melalui seminar bela negara, narasumber dari militer di PKKMB, hingga surat edaran yang “menganjurkan” mahasiswa ikut program militer. Ketika ini dibiarkan, kita sedang berjalan ke arah normalisasi keterlibatan militer dalam pendidikan, yang dalam sejarah Indonesia sangat berbahaya bagi kebebasan sipil dan demokrasi.
Kita tidak anti negara. Kita tidak anti TNI. Tapi kita kritis terhadap upaya-upaya memasukkan logika militer ke dalam sistem pendidikan. Komcad, bagaimanapun bentuknya, tetap adalah bagian dari struktur militer. Dan ketika kampus menjadi jalur rekrutmennya, kita harus berani menyebut itu sebagai bentuk militerisasi terselubung.
Kampus Harus Tegak sebagai Ruang Sipil
Sebagai mahasiswa, kita punya tanggung jawab menjaga marwah kampus sebagai ruang kebebasan dan otonomi. Kami menyerukan kepada rektorat UNSRAT untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan menghentikan segala bentuk keterlibatan institusi kampus dalam proses rekrutmen Komcad. Jika memang bersifat sukarela, biarlah itu menjadi urusan pribadi mahasiswa — tanpa intervensi struktural dari kampus.
Kampus harus berpihak pada kebebasan berpikir, bukan pada logika kekuasaan. Sebab ketika Civitas Akademik tunduk pada militerisme, maka yang mati pertama adalah kebebasan, dan yang menyusul adalah kebenaran.
Oleh : Penulis Tanpa Nama
