Kapasitas Auditorium Terbatas, Unsrat Pertimbangkan Opsi PKKMB Daring untuk 6.000 Maba

  • Bagikan

actadiurna.id – Menjelang pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) hingga kini belum menetapkan skema resmi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unsrat, Jastin Anlo, mengatakan skema daring menjadi salah satu opsi yang tengah dibahas bersama pimpinan universitas bidang akademik dan kemahasiswaan. Opsi tersebut mengacu pada pedoman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan pelaksanaan PKKMB dengan kondisi masing-masing.

Menurut Jastin, pembahasan itu mempertimbangkan kapasitas Auditorium Unsrat yang diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 3.000 peserta, sementara jumlah mahasiswa baru tahun ini mencapai sekitar 6.000 orang. Selain itu, kondisi fisik auditorium yang telah lama digunakan turut menjadi salah satu pertimbangan pihak rektorat.

Jastin menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai skema pelaksanaan PKKMB.

“Skema pastinya belum ada karena pedoman internal Unsrat masih dalam tahap pembahasan. Jadi, untuk daring maupun luring itu tidak bisa dipastikan hingga saat ini,” ujar Jastin.

Di tengah ketidakpastian tersebut, MPM Unsrat mengusulkan agar pelaksanaan daring dapat dilakukan secara terpusat di masing-masing fakultas. Usulan yang telah disepakati dalam forum mahasiswa ini akan dibawa sebagai bahan pertimbangan kepada Rektor.

MPM Unsrat menilai pelaksanaan daring secara penuh berpotensi memicu sejumlah kendala, seperti gangguan jaringan internet, minimnya pengawasan kehadiran peserta, hingga terbatasnya interaksi langsung selama pengenalan kampus.

Hingga berita ini diterbitkan, kepastian terkait skema pelaksanaan PKKMB 2026 masih menunggu keputusan resmi Unsrat. Jastin menyebut pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat bersama pada pekan depan sebelum universitas menentukan mekanisme yang akan diterapkan.

Oleh: Via Ramadhani

  • Bagikan
Exit mobile version