LAM FH Singgung Ketidaksesuaian Prosedur pada Penetapan Struktur Satgas PPKS Unsrat

  • Bagikan
Gabriel Rosok (foto istimewa)

actadiurna.id – Surat Keputusan (SK) Rektor terkait struktur Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjadi polemik di kalangan mahasiswa.

Kalimat ‘perwakilan mahasiswa di tim Satgas PPKS Unsrat tidak kredibel’, kini getol disuarakan para mahasiswa yang menolak struktur Satgas PPKS Unsrat lewat media sosial. Salah satu alasan yaitu tidak adanya perwakilan dari organisasi yang sejak awal sudah mengawal kasus Kekerasan Seksual (KS) di Unsrat, yaitu Lembaga Advokasi Mahasiswa Fakultas Hukum (LAM FH).

Gabriel Rosok, Ketua LAM FH mengutarakan penilaiannya atas penetapan Satgas PPKS Unsrat yang dinilai kurang transparan serta tidak adanya pengumuman pembukaan rekrutmen tim satgas.

“Pembentukan tim satgas masih kurang transparansi dan juga tidak ada open recruitment terkait tim satgas,” ungkap Ketua LAM FH saat diwawancarai lewat Whatsapp, Kamis (3/3/2022).

Gabriel menyoroti ketidaksesuaian prosedur tata cara pelaksanaan dan pembentukan tim satgas seperti yang diamanatkan dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

“Pembentukan satgas ini masih belum transparansi dan tidak kredibel karena belum sesuai prosedur tata cara pelaksanaan dan pembentukan tim Satgas sesuai Permendikbudristek no 30 tahun 2021,” bebernya.

Ketua LAM FH pun memaparkan pasal yang mengatur tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan serta pasal terkait syarat menjadi panitia seleksi.

“Karena sesuai dengan aturan, harus ada panitia seleksi dalam rekrutmen tim satgas sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 mengenai tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi, juga pasal 24 mengenai syarat-syarat menjadi panitia seleksi,” jelas Rosok.

Ia menyematkan pesannya agar SK yang sudah keluar untuk dipertimbangkan kembali oleh rektorat.

“Maka dari itu, untuk SK yang sudah keluar harus dipertimbangkan kembali terkait tim yang dipilih menjadi tim Satgas Unsrat,” pungkas Ketua LAM FH.

Berikut tuntutan Ketua LAM FH Unsrat pada rektorat:

1. Rektorat harus membuat panitia seleksi untuk merekrut kembali tim satgas yang khusus menangani kasus kekerasan seksual di ruang lingkup universitas

2. Setiap unsur yang nantinya akan dipilih dalam pembentukan satgas sekiranya harus paham betul terkait isu atau permasalahan yang ada dan juga harus independen dan tidak berpihak pada siapapun

3. Rektorat segera mensosialisasikan Permendikbudristek no 30 tahun 2021 di kalangan civitas akademika Unsrat atau seluruh fakultas

4. Dalam pembentukan baik panitia seleksi dan juga tim satgas harus sesuai prosedur atau yang termuat dalam Permendikbudristek no 30 tahun 2021.

Diketahui, SK Rektor tentang Pengangkatan Satgas PPKS di Lingkungan Unsrat ini bernomor 404/UN12/HK/2022 serta bertanggal 25 Februari 2022. (Andini Choirunnisa)

  • Bagikan